You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pemkot Jakpus Tutup Sementara Hotel di Gunung Sahari
....
photo Folmer - Beritajakarta.id

Pemkot Jakpus Tutup Sementara Satu Hotel di Gunung Sahari

Pemerintah Kota Jakarta Pusat, Jumat (18/12), menjatuhkan sanksi penutupan sementara kepada satu hotel di Jalan Gunung Sahari Raya, Gunung Sahari Utara, Gunung Sahari, yang dinilai terbukti melanggar protokol kesehatan.  

Sanksi penutupan selama tiga hari ke depan sesuai aturan yang berlaku

Plh Wali Kota Jakarta Pusat, Irwandi mengatakan, pihaknya menutup sementara operasional ini karena tidak mengantongi izin dari Kementerian Pariwisata dan Kesehatan terkait fasilitas penampungan pasien COVID-19.

"Sanksi penutupan selama tiga hari ke depan sesuai aturan yang berlaku," ujar Irwandi, saat memimpin langsung pemberian sanksi penutupan hotel ini.  

Satpol PP Jaksel Sanksi 58 Tempat Usaha Pelanggar Aturan PSBB

Ia mengungkapkan, pihaknya menindaklanjuti pengaduan warga yang mengeluhkan tindakan pengelola hotel menampung pasien COVID-19 bersama dengan tamu lain yang tidak terpapar. Warga khawatir, ini akan jadi klaster penyebaran COVID di wilayah mereka.  

"Kami sudah meminta pengelola memindahkan seluruh pasien COVID ke rumah sakit, sejak kemarin. Hari ini kondisi hotel sudah tidak ada tamu dan selama tiga hari ke depan ditutup sementara," ungkapnya.

Ia menegaskan, pihaknya akan memberikan sanksi lebih tegas jika pengelola hotel untuk kedua kalinya masih menampung pasien COVID 19 tanpa izin dari pemerintah pusat.

"Jika masih membandel dikenakan sanksi denda Rp 50 juta. Serta ketiga yakni penutupan operasional hotel secara permanen," tegasnya.

Ia menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pemantauan hotel di Jakarta Pusat agar persoalan serupa tidak terulang lagi.

"Kami akan membentuk tim terpadu untuk memantau seluruh hotel di Jakarta Pusat yang dijadikan tempat penampungan pasien COVID 19," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Wakil Ketua Komisi A Sambut Positif Program Pemutihan Ijazah

    access_time01-05-2025 remove_red_eye1951 personFakhrizal Fakhri
  2. Ingub No 6/2025 Efektif Bentuk Kebiasaan Baru Gunakan Transportasi Umum

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1725 personFakhrizal Fakhri
  3. DPRD DKI Ingatkan Warga Waspada Informasi Palsu Rekrutmen PPSU

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1633 personFakhrizal Fakhri
  4. DPRD DKI Adakan Fit and Proper Test Calon Wali Kota dan Pejabat Tinggi

    access_time02-05-2025 remove_red_eye1556 personFakhrizal Fakhri
  5. Legislator Dorong Perluasan Aturan ASN DKI Gunakan Transportasi Umum

    access_time01-05-2025 remove_red_eye1360 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik